UMK Jogja 2024

UMK Jogja 2024

UMK Jogja 2024 - Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di DIY mengalami kenaikan dan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota.

Beny menjelaskan, "Seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP." Pernyataan ini disampaikan oleh Beny pada Kamis (30/11) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.00. Terjadi kenaikan sebesar Rp168.221,49 atau sebesar 7,24% dari UMK Kota Yogyakarta tahun 2023 yang sebesar Rp2.324.775,50. UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.315.976,39. Terjadi kenaikan sebesar Rp156.457,17 atau sebesar 7,25% dari UMK Sleman tahun 2023 yang sebesar Rp2.159.519,22.

Beny menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.216.463,00, mengalami kenaikan sebesar Rp150.024,18 atau 7,26% dari UMK Bantul 2023 yang sebesar Rp2.066.438,82. Sementara itu, UMK Kulon Progo tahun 2024 menjadi Rp2.277.736,95, mengalami kenaikan sebesar Rp157.289,80 atau 7,67% dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.050.447,15. UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041,00, mengalami kenaikan sebesar Rp138.815,00 atau 6,77% dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.049.266,00.

Beny juga menekankan bahwa UMK berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan pengusaha tidak diizinkan membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E.

So, untuk kamu yang ingin mendapatkan info lowongan kerja Jogja terbaru setiap hari, jangan lupa mampir ke Jogjalowker.co.id :)